JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Pedagang minyak goreng dapat menjadi pengecer resmi, hal ini disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
PIt. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimudin, menjelaskan hal itu supaya para pedagang/pengecer dapat dengan mudah memperoleh pasokan minyak goreng curah dari pemerintah, sehingga bisa menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
"Kalau para pedagang minyak goreng jadi pengecer resmi, jadi enak bisa dapat barang murah dan dijualnya Rp14.000 per liter, karena saat ini masyarakat sedang mencari minyak goreng yang murah," kata Rachmat saat media briefing, Selasa (28/6/2022).
Saat ini, lanjutnya, sudah ada 40.000 pengecer resmi yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Indonesia. Pemerintah berkomitmen akan terus menggenjot supaya jumlah pengecer resmi minyak goreng curah semakin bertambah.
"Kita sudah punya 40.000 pengecer resmi. Jumlah ini akan terus kita tambah. Jadi harapannya di setiap desa ada pengecer resmi," ujar Rachmat. Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang saat ini ingin membeli minyak goreng curah rakyat, dapat mengecek lokasi pengecer melalui https://linktr.ee/minyakita).
Selain itu, dalam pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per hari per NIK. Adapun alasan ditambahnya kuota per hari dari sebelumnya 2 liter menjadi 10 liter, mengingat kebutuhan masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
"Kita tahu kebutuhan masyarakat itu berbeda beda. Kebutuhan rumah tangga tak sebanyak dengan kebutuhan pelaku UMK. Karena melihat kebutuhan UMK, maka dari itu kami naikkan menjadi 10 liter per hari per NIK. Kita berharap kuota yang sebanyak ini sudah bisa mencukupi," tutur Rachmat.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait