GAMAT Dukung Kepolisian dan Kejaksaan Berantas Mafia Pertanahan

Tim iNewsSoloRaya.id
Audiensi GAMAT di Gedung DPRD Jawa Tengah. Foto: iNewsSoloraya

SEMARANG, iNewsSoloraya.id - Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) menyatakan memberi dukungan kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Polri dan lembaga kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejahatan pertanahan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum GAMAT yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI Riyanta, SH, dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (26/7/2022).

Riyanta menyebut jika para pelaku kejahatan pertanahan selain harus dikenakan pasal yang diatur KUHP, juga sebaiknya dikenakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Arahnya gerak jalan lurus untuk mendukung jajaran aparat penegak hukum, (para pelaku kejahatan pertanahan) selain dikenakan pasal yang diatur di KUHP, juga sebaiknya diarahkan pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Riyanta saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga mengatakan bahwa lembaga Polri dan kejaksaan telah serius menangani berbagai macam konflik, sengketa, dan kejahatan pertanahan. Terlebih, saat ini telah ada Satuan Tugas (Satgas) terkait pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan.

"Alhamdulillah pimpinan Polri, kejaksaan begitu atensi terhadap perintah pak Presiden kaitannya dengan kasus mafia tanah atau kejahatan tanah. Sesuai kebijakan nasional, bahkan ada Satgas pencegahan dan pemberantasan mafia tanah yang sekarang sudah diperbaharui dengan bahasa yang betul, Satgas pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan," sambungnya.

Menurut Riyanta, kejahatan pertanahan biasanya melibatkan oknum pejabat, baik dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN), salah satunya seperti yang terjadi di Blora.

"Kalau berbicara kejahatan pertanahan, kan saya selalu berteriak tentang akta terbang atau akta jual beli terbang, ini marak. Bahkan kasus di Blora juga melibatkan oknum PPAT dan karyawan BPN Blora itu saya arahkan untuk dilaporkan ke Polres Blora. Tetapi pihak yang merasa dirugikan, ingin agar haknya dikembalikan saja. Jadi namanya PPAT nakal saya kira satu fenomena yang perlu dibongkar. Kejahatan seperti ini melibatkan bisa oknum PPAT atau oknum BPN," ujarnya.

Selain itu, GAMAT juga mendukung pengesahan Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Menurutnya, itu merupakan keputusan Presiden Jokowi yang sangat tepat.

"Kejahatan pertanahan sejak dulu sudah ada hanya sekarang Pemerintah Jokowi ini punya satu empati satu kepedulian untuk dibongkar dengan peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria. Itu keputusan politik pemerintah Jokowi yang benar," kata politisi Fraksi PDI Perjuangan itu melanjutkan.

Ia juga mengatakan, terkait pemberantasan kejahatan pertanahan ini, Polri dan Kejaksaan sudah bekerja keras. Meski begitu, terdapat satu kendala dalam membongkar kejahatan pertanahan.

"Tapi ada Kendala di dalam membongkar kejahatan pertanahan itu ada pasal 17 UU nomor 14 2008 Tetang keterbukaan informasi publik. selama ini, dokumen warga, dokumen LSH yang menjadi dasar sertifikat tanah, ini dokumen yang dikecualikan jadi ketika masyarakat ingin mengetahui dokumen itu tidak bisa. ini harus dibongkar," ucap Riyanta.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network