Klaten, iNewsSoloraya.id - Pemuda di Klaten berinisial G (29) diamankan polisi karena melakukan tindakan yang meresahkan. Warga Desa Temuireng, Jatinom, itu ditangkap karena melakukan aksi pornografi.
Aksi bermuatan pornografi itu dilakukan G dengan melakukan pamer alat kelamin kepada perempuan saat berkendara sepeda motor di Jalan Raya Klaten-Jatinom pada 29 Juli 2022.
"Aksi nekat pria yang bekerja sebagai buruh itu dilakukan sepulang dari mengantar istrinya yang bekerja di Boyolali," kata Wakapolres Komisaris Sumiarta, Jumat (5/8).
Penangkapan pelaku setelah polisi mendapat laporan dari saksi Novia Puji Astuti, 18, Anita Kumalasari, 26, Supariyanto, 53, dan Mufid Hari, 43. Keempat saksi pelapor ini warga Klaten.
Menurut Wakapolres, saat diperiksa petugas di Satreskrim Polres Klaten, G mengaku bahwa aksi pamer alat kelamin kepada perempuan pengendara sepeda motor di jalan itu karena terangsang.
"Saya nekat melakukan itu karena sudah tujuh bulan ini tidak berhubungan badan dengan istri. Nah, saat di jalan melihat bodi perempuan pengendara sepeda motor nafsu saya timbul," ungkapnya.
Setelah berada atau sejajar di sebelah kanan korban atau saksi, pelaku membuka baju yang digunakan untuk kemaluannya. Saat menoleh itulah para saksi melihat alat kelamin tersangka.
Tersangka mengaku sudah empat kali pamer alat kelamin kepada perempuan pengendara sepeda motor di jalan raya. Setelah berhasil memperlihatkan alat vitalnya nafsu tersangka merasa tersalurkan.
"Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No 44/2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tambah Sumiarta.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait