Hal tersebut disampaikan setelah menjalani wajib lapor keempat kalinya di Mapolresta Serang Kota, Banten sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kala itu, ia didampingi kerabatnya, Fitri Salhuteru, dan pengacaranya Fahmi Bachmid.
Spekulasi FS adalah Ferdy Sambo sebelumnya menguat karena Nikita Mirzani sempat melaporkan penggerebekan rumah yang dilakukan polisi pada 22 Juni untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE kepada Propam.
Ia melaporkan itu atas dugaan kriminalisasi dan tidak profesionalisme. Artis yang akrab disapa Nyai itu juga meminta perlindungan hukum dan keadilan.
Saat laporan itu dibuat, Kepala Divisi Propam Mabes Polri masih dijabat Irjen Pol Ferdy Sambo sebelum dinonaktifkan atas kasus penembakan Brigadir J pada Senin (18/7) di rumah dinas.
Namun, Nikita Mirzani kini memastikan laporannya diterima Div Propam Mabes Polri bukan karena kedekatannya dengan Ferdy Sambo. Ia meyakini itu diterima karena murni adanya ketidakprofesionalan Sat Reskrim Polresta Serkot.
"Kebetulan laporannya diterima, diterima itu bukan berarti saya deket dengan seseorang atau apa, tapi memang di situ ada kelalaian, pelanggaran," terangnya.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait