JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Pemerintah memastikan seluruh wilayah Indonesia kembali melaksanakan PPKM level 1 hingga 3 Oktober mendatang.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Safrizal mengatakan aturan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan inmendagri sebelumnya.
Kebijakan ini berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar WHO.
“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Selasa (6/9/2022).
Meski telah melaksanakan PPKM level 1, namun vaksinasi booster tetap menjadi syarat wajib pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api maupun pesawat.
Hal ini sesuai aturan pada Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan,” ungkap Safrizal.
Safrizal pun meminta agar semua daerah meningkatkan cakupan vaksinasi booster mengingat saat ini masih di bawah angka 30 persen.
“Para Kepala Daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” tuturnya.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait