Semarang, InewsSoloraya.id – Kasus Pengeroyokan terhadap seorang pemandu karaoke, di Kompleks Sunan Kuning (SK), Kota Semarang, terus berlanjut. Terbaru, polisi akhirnya menangkap tiga tersangka penganiaya hanya dalam hitungan jam pasca kejadian.
“Tiga tersangka ditangkap yaitu bernama Vita Ayu warga Gunungpati Semarang, Ati Agil dan Selvinda warga Lampung,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, saat jumpa pers, pada Senin (3/10/2022).
Korban penganiayaan, kata dia, yakni juga seorang pemandu karaoke di SK. Korban bernama Lina, warga Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Ketiga pelaku menganiaya korban di Wisma Arum Dalu, Jalan Argorejo IV komplek Sunan Kuning, Semarang Barat,” jelasnya.
Peristiwa pengeroyokan ini, kata dia, terjadi pada Kamis (15/9/2022) dinihari sekira pukul 01.00 WIB. Kejadian bermula ketika para tersangka merasa kesal terhadap korban yang dianggap telah mengadu kepada mami karaoke atau bosnya yang bernama Wahyuni.
Korban mengatakan bahwa para tersangka menuduh mami telah melakukan korupsi uang hasil kerja para pelaku, sehingga mami membenci para pelaku. Lalu, saat korban sedang menemani tamunya berkaraoke di Wisma Tiga Putri, korban dijemput oleh para tersangka untuk diajak pulang ke Wismanya.
"Sesampainya di teras depan wisma Arum Dalu, para pelaku langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan kosong, menendang dan menarik rambut korban," ungkap dia.
Kejadian tersebut kemudian dilerai oleh teman-temannya. Setelah dilerai korban dan pelaku pulang ke tempat tinggalnya masing-masing.
“Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar pada kedua tangan, kedua paha, dahi dan kepala,” jelas dia.
Usai kejadian, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Barat agar segera ditindaklanjuti.
"Tadinya para pelaku sempat melarikan diri karena mengetahui korban melaporkan atas perbuatannya. Namun selang dalam hitungan jam, petugas akhirnya berhasil menangkap di sekitar Gambiilangu, Mangkang," bebernya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, para tersangka terancam Pasal 170 KHUPidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Salah satu tersangka bernama Ati mengaku kesal kepada korban karena tuduhan kepadanya membuat mami mengacuhkannya. Kemudian karena geram ia bersama kedua tersangka lainnya merencanakan untuk mengeroyok korban.
“Kita kan bayarannya 1,4 juta seminggu tapi dikasih sama mami tidak full. Kita tidak tahu uangnya dikorupsi sama siapa tapi sama korban kami nuduh mami yang korupsi,” katanya.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait