Jakarta, iNewsSoloraya.id - Ratusan relawan yang terdiri dari guru besar, dosen universitas dari berbagai kota se-Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan dukungannya terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharad E.
Mereka menyebut diri sebagai sahabat pengadilan bagi Richard.
“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto dalam press release-nya.
Sebagaimana diketahui Richard Eliezer merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan status justice collaborator (JC). Status tersebut lantara Richard telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman yang diberikan kepada Eliezer sebagai justice collaborator, seharusnya tidak berat,” ujarnya melanjutkan.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait