Jakarta, iNewsSoloraya.id - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
Ferdy Sambo dalam kasus tersebut terlibat dan didakwa dalam dua perkara yakni perkara pembunuhan serta perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menjatuhi vonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, Wahyu menegaskan bahwa klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dapat dibuktikan selama rangkaian persidangan. Majelis hakim meyakini ada motif lain dari tewasnya Brigadir J.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," terang Wahyu.
Selama rangkaian persidangan, hakim Wahyu menyatakan pihaknya tidak memperoleh keyakinan yang cukup soal Brigadir J memerkosa Putri. Oleh karena itu, majelis hakim mengesampingkan klaim dimaksud. "Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," sambungnya.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait