Pembeli Elpiji Melon Harus Tunjukkan KTP

Tim iNewsSoloRaya.id
Beli elpiji melon harus pakai KTP. (Foto: Dok)

Semarang, iNewsSoloraya.id - Pemerintah kini menetapkan aturan baru pembelian tabung gas elpiji tiga kilogram dengan menggunakan KTP. 

Hal ini seperti yang disampaikan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Manusia) Tutuka Ariadji. Menurutnya regulasi ditetapkan dalam rangka agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. 

Pembelian gas elpiji 3 kg tidak menggunakan aplikasi atau scan QR code. Masyarakat yang akan membeli gas elpiji 3 kg cukup menunjukkan KTP secara langsung. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nama-nama yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.

Sementara bagi masyarakat yang namanya belum masuk ke dalam data, maka Pertamina akan melakukan pembaruan data. Setelah pembaruan data, masyarakat dapat membeli seperti biasa. 

Untuk saat ini, pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg, meski pembelian dilakukan dengan pendataan.

Corporate Secretary Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, menyatakan saat ini masih menguji coba pembelian elpiji 3 kg di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). 

Editor : zainal arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network