Fithra menyebut, kendati pada pandemi Covid-19, PT Sritex menerima banyak pesanan, namun dilihat dari utang yang dimilikinya menjadi bukti bahwa perusahaan ini sudah mengalami kesulitan keuangan.
“Pada 2020 mengajukan perpanjangan utang, ini kan berarti perusahaan ini sudah mengalami kesulitan keuangan. Perbankan pun juga takut memberikan kredit sehingga mengenakan bunga premium yang cukup tinggi,” ungkap dia.
Fithra meminta pemerintah agar lebih holistik dalam menyelesaikan masalah Sritex yang juga bisa berdampak pada perekonomian.
Sebaliknya, ia menganggap keluarnya Permendag 8/2024 justru menghasilkan banyak manfaat. Mengingat tujuan dari keluarnya Permendag ini untuk merelaksasi barang-barang yang mengalami penumpukan di awal tahun.
“Penumpukan barang (impor) semakin besar sehingga mengakibatkan ongos logistik tinggi. Jadi saya kira Permendag ini manfaatnya jauh lebih banyak, misalnya membuat smooth, karena jika barang terhambat juga akan merugikan banyak UMKM kita,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait