Semarang, iNewsSoloraya.id – Dinas Perdagangan atau Disdag Kota Semarang menghilangkan semua karaoke yang ada di Komplek Pasar Dargo dan Pasar Penggaron. Langkah ini diambil agar dua tempat tersebut murni sebagai tempat kegiatan perdagangan, bukan tempat hiburan.
“Pasar untuk kegiatan menengah Masyarakat. Jika ada kegiatan lain, harus ditertibkan, termasuk keberadaan karaoke. Sementara ini pasar yang digunakan untuk karaoke yakni Pasar Dargo dan Pasar Penggaron,” kata kepala Disdag Kota Semarang Bambang Pramusintho, Jumat (14/2).
Bambang menjelaskan DPRD kota Semarang telah meminta Pemerintah Kota Semarang untuk mengevaluasi keberadaan karaoke. Ia menyebut keberadaan karaoke ini jelas tak sesuai fungsinya.
“Dua pasar ini harus sesuai fungsinya, tidak boleh ada kegiatan lain. Prinsipnya, Pemerintah Kota menghormati keberadaan karaoke, tapi tidak berada di pasar, Pasar untuk UMKM,” tegasnya.
Nantinya, kata dia, pemerintah Kota akan membentuk tim khusus untuk penertiban karaoke. Rencananya, akan diketuai Sekda Kota Semarang. Lalu, penertiban akan melibatkan dinas gabungan.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait