KAI Laporkan Satu Ormas ke Polda Jateng karena Merusak Pagar Aset Bangunan

Holy Surya
PT KAI Daop 4 Semarang melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Jateng. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.idPT KAI Daop 4 Semarang melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Jateng. Hal ini buntut dari aksi sejumlah personil GRIB Jaya merusak pagar “seng” pelindung aset bangunan PT KAI.

Adapun aset yang dimaksud yakni bangunan rumah di Jalan Yogya, Kota Semarang atau di depan RS Kariadi Semarang. Seperti diketahui bahwa akhir 2024 lalu, KAI mengosongkan sejumlah rumah aset dari para penghuni lama. Kemudian bangunan itu ditutup seng.

Tak berselang lama, ada sejumlah orang dari ormas GRIB Jaya merusak pagar seng. Mereka juga memasang spanduk bahwa bangunan harus dikembalikan ke penghuni lama. 

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan bahwa pagar seng itu dirusak ormas. Saat ini, kejadian tersebut telah dilaporkan ke kepolisian. Nampak, saat ini terpasang Police Line di Lokasi.

“Benar, pengrusakan dilakukan pada 29 Desember 2024,” kata Franoto, melalui Whatsapp, Senin (17/2).

Franoto tak menyebut ormas apa yang merusak. Namun, Ketika wartawan iNews.id menyebut ormas GRIB Jaya, dia tidak menampik. Dia menyebut, tak hanya satu pagar rumah yang dirusak.

“Anda pasti tahu lah, hehehe,” ujarnya sembari memberi emoticon gigi tersenyum.

“Ada enam pagar rumah yang dirusak,” sambungnya.

Ia menyebut PT KAI telah melaporkan hal ini ke Polda Jateng. Dia berharap pelaku perusakan mendapat sanksi hukum sesuai aturan.

“Kami menempuh jalur hukum, kami lapor ke Polda Jateng. Kami harap mendapat konsekuensi sesuai aturan dan undang undang,” tegas dia.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network