Logo Network
Network

Wabah PMK Menyebar di 22 Provinsi, Jawa Tengah Terbanyak Ketiga

Jonathan Simanjuntak
.
Minggu, 03 Juli 2022 | 10:49 WIB
Wabah PMK Menyebar di 22 Provinsi, Jawa Tengah Terbanyak Ketiga
Menjelang hari raya kurban, penyebaran Penyakit Mulut Kuku (foto: ist)

JAKARTA, iNewsSoloraya.id - BNPB mencatat ada 233.370 kasus aktif atau hewan yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) tersebar di 22 provinsi di Indonesia. 

Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terdapat 33.178 kasus. Sebelumnya, BNPB resmi menyatakan status keadaan darurat PMK terhadap hewan ternak. Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan angka tersebut didapatkan per Jumat (1/7) kemarin. 

Hal tersebut juga berdasarkan catatan Isikhnas Kementerian Pertanian (Kementan). 

“Saat penetapan status keadaan tertentu darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan,” kata Abdul Muhari dalam keterangan resminya, Sabtu (2/7/2022). 

Dia menyebutkan, kasus tertinggi hewan terpapar adalah di Jawa Timur dengan kasus aktif 133.460 kasus, dilanjutkan provinsi dengan kasus tertinggi kedua yaitu Nusa Tenggara Barat dengan kasus aktif 48.246.

Sementara di tempat ketiga provinsi Jawa Tengah terdapat adanya 33.178 kasus, kemudian di Aceh dengan jumlah 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus. 

“Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK,” tuturnya. 

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.
 

Editor : zainal arifin

Follow Berita iNews Soloraya di Google News

Bagikan Artikel Ini