JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pelaksanaan pemotongan hewan kurban untuk menghindari penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK).
Pasalnya, virus tersebut tengah mewabah di beberapa wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Nasrullah mengatakan, prosedur pelaksanaan sudah tertuang dalam buku saku yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022.
"Semua sudah ada panduan, buku saku dan sejenisnya diedarkan oleh pemerintah melalui dinas-dinas setempat," ujar Nasrullah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/7/2022).
Mengutip Buku Saku Prosedur Pemotongan Hewan pada Situasi Wabah PMK pada daerah yang masuk dalam kategori zona merah atau dinyatakan sebagai daerah yang terwabah PMK, maka pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan di RPH (rumah pemotongan hewan).
Selanjutnya, RPH yang ditunjuk oleh kepala daerah setempat juga harus dilengkapi oleh fasilitas perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang hingga memiliki penampungn/penanganan limbah.
Selain itu, untuk perlakuan terhadap bagian dalam hewan atau jeroan, juga harus segara dilakukan pemisahan seperti pada bagian kelenjar getah bening, pemisahan antara tulang dan daging, kepala, kaki, serta ekor/buntut.
Para petugas yang melakukan pemotongan juga harus mengunakan APD (Alat Pelindung Diri), setelah APD digunakan harus segera dibersihkan dan didinfeksi atau dimusnahkan.
Selanjutnya, bagian daging atau jeroan yang disebutkan di atas juga tidak boleh dibagikan hingga keluar daerah luar terlebih yang belum terkonfirmasi adanya kasus PMK.
Editor : zainal arifin