JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan ketentuan pemotongan hewan kurban di luar area Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Ketentuan tersebut, dikeluarkan Kementan untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, menjelang Hari Raya Idul Adha.
Berikut ketentuan pemotongan hewan kurban di luar RPH saat wabah PMK:
1.Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/dinas setempat.
2. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari.
3. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
4. Memiliki lahan yang cukup dengan pagar atau pembatas Tersedia fasilitas penampungan hewan.
5. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan sakit.
6. Memenuhi persyaratan higiene sanitasi Tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi.
7.Tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi
8.Tersedia fasilitas perebusan Tersedia lubang galian untuk menampung limbah
9. Tersedia area penggalian untuk penguburan bangkai.
Kementan menyatakan, ketentuan tersebut hendaknya diperhatikan penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha, guna mengendalikan penyebaran PMK dan menjamin keamanan daging kurban bagi masyarakat.
Editor : zainal arifin