Pati, iNewsSoloraya.id - Keberadaan manusia silver di lampu merah dianggap menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal ini membuat Satpol PP Kabupaten Pati melakukan razia untuk mentertibkan keberadaan mereka.
Dari penertiban tersebut petugas mengamankan dua orang manusia silver dalam razia yang dilakukan baru-baru ini. Dari pengakuannya, selama tiga jam di persimpangan lampu merah, mereka bisa mendapat Rp 145 Ribu. Bahkan, sehari minimal bisa mendapat Rp 200 ribu.
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang manusia silver di sekitar perempatan Dukuh Ngantru, Desa Mustokoharjo.
Mereka dianggap melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
”Kami berpatroli untuk melakukan ketertiban masyarakat di perempatan Dukuh Ngantru itu. Sekira pukul 11.00 kami menjumpai dua manusia silver beraktifitas di sana. Mereka mencari penghasilan di persimpangan jalan lampu merah,” paparnya.
Editor : zainal arifin