Jakarta, InewsSolobaru.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dua personel polisi di balik perintah untuk menembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10). Tragedi Kanjuruhan tercatat menewaskan 131 orang dan 400 lebih luka-luka.
Dua sosok perwira polisi itu masing-masing adalah, Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darman. Dia diduga memerintahkan anggota Brimob untuk menembak gas air mata.
"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," kata Listyo, Kamis, 6 Oktober 2022.
Perwira polisi lainya adalah Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. Dia diduga memerintahkan anggota polisi untuk menembakkan gas air mata.
"Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," ujar Listyo.
Selain dua perwira itu, adapula sosok Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS. Dia menjadi tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.
Sebelumnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian kericuhan Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan lebih dari 130 orang tewas. Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.
"Enam tersangka," ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).
Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Editor : zainal arifin