Jakarta, InewsSoloraya.id - Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT. LIB) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan 400 orang lainnya mengalami luka-luka, Kamis (6/10).
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," ucap Akhmad Hadian Lukita dikutip dari rilis resmi PT LIB.
Direktur Operasional LIB Sudjarno menginformasikan Akhmad Hadian Lukita sebelumnya juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian di kantor Mapolres Malang pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10).
"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," tambah Sudjarno.
Dalam pengumuman enam tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi syarat layak fungsi sebagai lokasi pertandingan.
Lantaran itu Akhmad Hadian Lukita dikenakan pasal 359, 360 KUHP.
Selain Direktur PT LIB, Polri juga menetapkan dua tersangka dari Arema FC. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan. Dia pun menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu.
Sementara Suko Sutrisno selaku security officer menjadi tersangka karena memerintahkan stewards yang seharusnya menjaga pintu untuk meninggalkan gerbang sehingga mengakibatkan pintu tak bisa terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian.
Editor : zainal arifin