Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : "Hujan Yupi" Jadi Magnet di Yupiland Jelajah Negeri, The Park Solo Baru Diserbu Ribuan Pengunjung
Advertisement . Scroll to see content

Jahat! Guru Taekwondo di Solo Cabuli Murid Pria di Bawah Umur

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:54 WIB
  • author Holy Surya
Jahat! Guru Taekwondo di Solo Cabuli Murid Pria di Bawah Umur
Ilustrasi Pencabulan Foto: Dokumentasi Okezone

Kapolresta Surakarta menghimbau bahwa dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silahkan melapor. Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang - undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual  (UU no. 12 tahun 2022) dan Adupun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara," pungkas Kapolresta.

Menurut pengakuan pelaku DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak - anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut.

Editor: zainal arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut