JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan tanggapan dan saran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurut PB IDI, sejak awal proses pembentukan RUU Kesehatan, telah terjadi berbagai masalah yang menimbulkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip yang seharusnya ditegakkan, sehingga memicu protes dari masyarakat, termasuk dokter dan tenaga medis di seluruh Indonesia.
Ketua Umum PB IDI, DR.dr. Muhammad Adib Khumaidi, Sp.OT mengungkapkan bahwa pada hari ini, Jumat (5/5/2023), masih banyak pasal dalam RUU Kesehatan yang bersifat kontradiktif, diskriminatif, dan tidak konsisten dengan dokumen akademiknya.
"Meskipun Kemenkes menyatakan telah melakukan kegiatan penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), serta menjaring partisipasi masyarakat, namun segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya, sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) a quo harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam lagi untuk sampai kepada Pembahasan di TK-II apalagi sampai kepada Pengesahannya," ungkap dr. Adib.
PB IDI memberikan beberapa saran terkait RUU Kesehatan dan DIM sebagai berikut.
Editor : zainal arifin