Kapolresta menjelaskan bahwa kelompok ini sengaja memilih Mangkunegaran sebagai lokasi aksi mereka karena acara di tempat tersebut gratis, sehingga banyak orang yang hadir.
Setiap anggota kelompok memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian, mulai dari berbaur, mendorong, mengambil, hingga menerima.
Menurut Kombes Iwan, kelompok ini berhasil mencuri 12 handphone saat beraksi di Pura Mangkunegaran, dengan sasaran korban yang mereka anggap membawa handphone.
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap saat ini ditahan di Mapolresta Solo untuk pertanggungjawaban hukum mereka. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sementara itu, pelaku I dan M yang diduga sebagai otak dari kelompok pencopet lintas provinsi tersebut masih dalam status buron.
Kapolresta menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya terus dilakukan, dengan harapan dapat segera menangkap mereka.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta