get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Amankan 278 Kreak di Semarang yang Konvoi Kendaraan sambil Bermain Petasan

Penganiayaan Berujung Maut di Panti Rehabilitasi Tembalang Semarang, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Selasa, 18 Maret 2025 | 08:24 WIB
header img
Polrestabes Semarang menetapkan 12 tersangka kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pasien pecandu narkoba di Panti Rehabilitasi At Tauhid. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id - Polrestabes Semarang menetapkan 12 tersangka kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pasien pecandu narkoba YRA (25) di Panti Rehabilitasi At Tauhid, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. 

12 tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Berikut inisial para tersangka dan perannya:

1. YEBN,41, tersangka berperan sebagai driver yang melakukan penjemputan dan membrogol tangan korban. 

2. MR,28, tersangka berperan ikut melakukan penjemputan dan melakukan penganiayaan terhadap korban. 

3. TMA,24, tersangka berperan melakukan penjemputan dan penganiayaan di dalam mobil saat perjalanan. Tersangka juga ikut melakukan penganiayaan saat korban tiba di yayasan rehabilitasi. 

4. KA,35, tersangka berperan melakukan penjemputan dan mengenakan jaket bertuliskan polisi. 

5. RMA,19, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi. 

6. GAR,22, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi. 

7. RA,29, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi. 

8. MAE,20, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi. 

9. RM,25, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi. 

10. MZR,19, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi. 

11. MRM,22, tersangka berperan ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di lokasi yayasan rehabilitasi. 

12. SYN alias Gus Yongki,36, tersangka berperan sebagai pemilik yayasan dan memerintahkan untuk menjemput korban di Weleri Kabupaten Kendal. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menjelaskan semula peristiwa penganiayaan terjadi. Berawal dari Ibu korban memang telah mengontak pemilik yayasan agar YRA menjalani proses penyembuhan disana pada Minggu (2/3/2025). 

"Gus Yongki selaku pemilik yayasan kemudian memerintahkan 4 orang untuk menjemput korban di rumah pamannya di wilayah Weleri Kabupaten Kendal," ucap Kombes Pol M. Syahduddi, Senin (17/3/2025). 

Namun korban menolak untuk dibawa oleh ke empat petugas tersebut. Para petugas ini lantas melakukan pemaksaan dengan cara kekerasan agar korban mau masuk ke dalam mobil. 

"Dalam perjalanan korban juga sempat meronta-ronta dan menendang-nendang bagian dalam kursi mobil. Sikap korban itu memicu petugas untuk melakukan kekerasan dan penganiayaan," ucapnya. 

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh para petugas itu kemudian berlanjut sesampainya korban di lokasi yayasan. Syahduddi menyebut bahwa korban terus menolak direhabilitasi, akan tetapi para petugas tersebut malah melakukan kekerasan untuk meredakan kondisi korban. 

Selepas mengalami serangkaian penganiayaan tersebut. Korban tidak sadarkan diri, lalu para petugas yayasan tersebut berinisiatif membawa korban ke RSUD Wongsonegoro Semarang. 

"Dari hasil otopsi terungkap bahwa penyebab kematian korban adanya kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan hebat di bagian otak," ungkap dia. 

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka kasus penganiayaan dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut