Wali Kota Solo: Warung Ayam Goreng Widuran Ngaku Haram Ditutup Sementara untuk Asesmen Ulang

SOLO, iNewsSoloraya.id – Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta Warung Makan Ayam Goreng Widuran, yang baru-baru ini viral setelah menyatakan diri sebagai kuliner nonhalal alias haram, untuk ditutup sementara.
Penutupan ini bertujuan agar pihak terkait dapat melakukan asesmen ulang mengenai status kehalalan atau ketidakhalalan warung tersebut.
Saat tiba di lokasi, Wali Kota Respati Ardi tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik warung. Ia ditemui oleh karyawan dan kemudian menghubungi pemilik usaha melalui sambungan telepon.
"Saya imbau untuk ditutup terlebih dahulu dan dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait," ujar Respati Ardi setelah kunjungannya.
"Saya tawarkan, apabila mau menyatakan halal, silakan mengajukan. Kalau tidak, ya silakan mengajukan tidak halal. Hari ini ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang."
Mengenai durasi penutupan, Respati Ardi menjelaskan bahwa hal itu akan bergantung pada hasil asesmen dari BPOM, Kementerian Agama, dan OPD terkait lainnya.
Respati Ardi mengakui bahwa pengumuman nonhalal yang disampaikan pemilik warung baru-baru ini cukup mengecewakan dan melukai banyak pihak, terutama mengingat warung tersebut telah beroperasi selama 50 tahun. Ia secara pribadi merasa kecewa. Imbauan penutupan ini juga mempertimbangkan kerukunan umat beragama dan perlindungan konsumen.
"Konsumen dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada," tegasnya.
Pemerintah Kota Solo, bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Satgas Halal, akan menyisir rumah makan di Solo. Bagi rumah makan yang ingin mendeklarasikan status halal atau nonhalal, dipersilakan untuk mengajukannya. Imbauan penutupan ini secara khusus berlaku untuk rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berada di Kota Solo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta