Dinas Perdagangan Solo Ambil Sampel Ayam Goreng Widuran, Memastikan Kandungan yang Haram

SOLO, iNewsSoloraya.id – Dinas Perdagangan Kota Solo telah mengambil sampel dari Warung Makan Ayam Goreng Widuran menyusul kontroversi status nonhalal yang mencuat.
Kepala Dinas Perdagangan Solo, Agus Santoso, menyatakan bahwa pengambilan sampel ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti bagian mana dari produk ayam goreng tersebut yang mengandung unsur nonhalal atau haram
Sampel yang diambil meliputi minyak goreng, daging ayam matang, daging ayam mentah, dan bumbu.
Pengujian lebih lanjut akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil dari uji laboratorium ini masih dalam proses dan belum dapat dipastikan.
Santoso berharap hasil pengujian dapat memberikan kejelasan mengenai komposisi produk Ayam Goreng Widuran, yang akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan perlindungan konsumen dan menegakkan keterbukaan informasi terkait status kehalalan produk pangan yang beredar di masyarakat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta