Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM Tanggapi Kasus Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi: Proses Hukum Saja!
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Ekonomi Syariah Surakarta Prihatin Keterlambatan Informasi Ayam Goreng Widuran Haram

Senin, 26 Mei 2025 | 14:05 WIB
  • author Ary Wahyu Wibowo
Masyarakat Ekonomi Syariah Surakarta Prihatin Keterlambatan Informasi Ayam Goreng Widuran Haram
Warung Makan Ayam Goreng Widuran di Solo. Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO, iNewsSoloraya.id – Viralnya Warung Makan Ayam Goreng Widuran di Solo yang mendeklarasikan diri sebagai kuliner nonhalal atau haram memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pengurus Daerah Surakarta.

Kejadian ini menggegerkan publik mengingat Ayam Goreng Widuran adalah kuliner legendaris yang telah beroperasi sejak tahun 1973.

Ketua MES Pengurus Daerah Surakarta, Ibrahim Fatwa Wijaya, SE., M.Sc., Ph.D., menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlambatan informasi status nonhalal yang disampaikan oleh pihak usaha.

"Kami menyampaikan keprihatinan atas keterlambatan informasi yang disampaikan pihak usaha," kata Ibrahim dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Menurut Ibrahim, hal ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Muslim yang merupakan mayoritas di Kota Solo dan sangat memperhatikan aspek kehalalan konsumsi makanan dan minuman. Ia menekankan bahwa keterlambatan informasi ini dikhawatirkan membuat banyak Muslim mengonsumsi produk tersebut tanpa mengetahui status kehalalannya.

Imbauan MES kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

Sebagai respons, MES Kota Surakarta mengimbau masyarakat Muslim untuk lebih waspada dan bijak dalam memilih makanan. Ibrahim menekankan pentingnya mencari produk yang sudah memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau informasi yang jujur dan jelas dari penjual mengenai status produk yang ditawarkan.

Kepada para pelaku usaha, MES mendorong untuk segera mengikuti proses sertifikasi halal yang telah difasilitasi pemerintah, baik melalui mekanisme self declare maupun jalur reguler. Hal ini bukan hanya penting untuk kepatuhan regulasi, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral kepada konsumen Muslim.

MES juga mengapresiasi pelaku usaha yang bersikap jujur dan terbuka mengenai status nonhalal produknya. Ibrahim menegaskan, transparansi ini harus ditunjukkan dengan mencantumkan label nonhalal secara jelas, baik di tempat usaha, kemasan, maupun di platform digital resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sebagai bentuk komitmen, MES Kota Surakarta membuka ruang kolaborasi bagi pelaku usaha yang ingin memahami dan menjalani proses sertifikasi halal.

"Kami percaya bahwa kejadian ini bisa menjadi momentum refleksi bersama untuk memperkuat literasi halal dan membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bengawan tercinta," pungkas Ibrahim.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut