Jakarta, iNewsSoloraya.id- Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Pada Rabu (3/8/2022) malam, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi.
Lantas, apakah isi dari Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E?
Melansir laman Kejari Sukoharjo, Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan pasal 55 yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait