INI Dia, Dua Pasal yang Menjerat Bharada E dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Tim iNewsSoloRaya.id
Suasana di rumah duka Brigadir J (dok/ist)

Sedangkan, bunyi Pasal 56 yakni sebagai berikut:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."



Editor : zainal arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network