Sedangkan, bunyi Pasal 56 yakni sebagai berikut:
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait