Terkait Kematian Brigadir J, LPSK: Bharada E Baru Empat Bulan Latihan Menembak

Tim iNewsSoloRaya.id
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigpol J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. (Foto : Facebook/Rohani Simanjuntak)

Untuk diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan motif Bharada E dalam kasus penembakan tersebut bukan untuk membela diri, sehingga dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 42 saksi. Dari 42 saksi yang diperiksa tersebut, 11 orang merupakan pihak keluarga Brigadir J, sedangkan 7 orang adalah ajudan Ferdy Sambo. 

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan bahwa anaknya jauh lebih senior daripada Bharada E.  

Ia mengungkapkan Brigadir J pernah ditugaskan sebagai sniper di sejumlah daerah rawan di Jambi yakni di Bangko dan Pamenang, Kabupaten Merangin. 

Selain itu, Brigadir J juga sempat ditugaskan di wilayah Indonesia Timur yakni di Papua. 

Editor : zainal arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network