Jakarta, iNewsSoloraya.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum yakin dengan fakta yang disampaikan Polri bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Komnas HAM ragu setelah mengetahui tak ada peristiwa penodongan senjata.
"Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi bertema 'Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgassus', baru-baru ini.
Meski begitu, dia tetap menghargai kronologi yang disampaikan Polri, karena korban telah mengadu sebagai korban pelecehan seksual. Komnas HAM belum bisa memastikan benar tidaknya peristiwa pelecehan seksual tersebut. Namun, Putri dipastikan akan diperlakukan layaknya seorang korban.
"Jadi boleh enggak setuju tapi itu standar HAM internasional dan sudah masuk dalam sistem nasional kita, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Maka kita tidak bisa sekarang ini intervensi lebih jauh ke ibu PC (Putri), karena dia masih dalam perawatan psikologis dari piskolog," ungkap Taufan.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait