Marah Tak Intim Tujuh Bulan, Seorang Suami Pamer kelamin di Jalanan Klaten

Tim iNewsSoloRaya.id

Setelah berada atau sejajar di sebelah kanan korban atau saksi, pelaku membuka baju yang digunakan untuk kemaluannya. Saat menoleh itulah para saksi melihat alat kelamin tersangka. 

Tersangka mengaku sudah empat kali pamer alat kelamin kepada perempuan pengendara sepeda motor di jalan raya. Setelah berhasil memperlihatkan alat vitalnya nafsu tersangka merasa tersalurkan. 

"Atas perbuatannya, G dijerat Pasal  36 Jo Pasal 10 UU RI No 44/2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tambah Sumiarta.



Editor : zainal arifin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network