Sementara itu, Indra Kenz sebelumnya telah didakwa dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam persidangan, terungkap bahwa korban-korban Indra Kenz mengalami kerugian mencapai Rp83 miliar.
Sidang perdana kasus Indra Kenz sudah digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Agustus lalu.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait