9 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Surakarta

Tim iNewsSoloRaya.id

Solo, InewsSoloraya.id - Sembilan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Polres Kota Surakarta. Sembilan tersangka itu ditangkap atas lima kasus Curanmor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang berlangsung sejak 24 Agustus hingga 14 September.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Alfian Nurrizal menerangkan bahwa dari tiga kasus di antaranya merupakan kategori Target Operasi (TO) dan dua kasus lainnya bukan TO. 

"Kami dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 di Solo selama 20 hari berhasil mengungkap 5 kasus laporan Curanmor di tempat berbeda di Solo," katanya dalam acara Konferensi Pers, di Mako Polresta Surakarta, Senin (26/9/2022).

Tak hanya itu, kata dia, polisi juga berhasil menyita sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian dengan 9 tersangka. Sebanyak 9 tersangka yakni inisial  HS, warga Kerten Laweyan Solo, FS warga Jebres Solo, TA, warga Mojosongo Jebres Solo, GN warga Pasar Kliwon Solo, DB Jebres Solo,  AP warga Karangmoncol Purbalingga, TP warga Jebres Solo, RL warga Laweyan Solo, dan GG warga Laweyan Solo.    

Kapolres menjelaskan adanya peningkatan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya, karena rata-rata dugaan sementara disebabkan kelalaian pemilik motor terutama kendaraan roda dua.  Sementara itu, Kapolres juga menyerahkan langsung barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Vixion,  yang berhasil diamankan kepada pemiliknya, Feri Adianto, warga Wonogiri.

Sepeda motor milik korban warga Wonogiri ini, hilang di tempat indekos Solo, pada tanggal 25 Juli 2022. Kapolres langsung memberikan barang bukti kepada korban dengan hanya menunjukkan surat dokumen kendaraan.

Atas perbuatan 9 tersangka kasus Curanmor tersebut dijerat pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Saya terima kasih kepada Polresta Surakarta yang berhasil menemukan motor saya yang hilang dan juga menangkap pelakunya," kata Feri Ardianto usai menerima sepeda motornya yang hilang.

Salah satu tersangka berinisial TP mengaku dirinya pertama kali melakukan pencurian sepeda motor milik teman sekolah SMP. Dia melihat kunci motor masih tergantung di motor langsung dibawa kabur karena untuk membayar hutang.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network