Terkait Gugatan Sambo ke Jokowi, Mahfud MD: Mengaburkan Masalah

Tim iNewsSoloRaya.id
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (Foto : Istimewa)

Jakarta iNewsSoloraya.id -  - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD merespon keputusan Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo ke pengadilan. Menurutnya gugatan tersebut hanyalah gimik. 

Dia menilai Sambo ingin mengalihkan proses hukum kasus pembunuhan berencana yang masih berjalan. Mahfud meminta semua pihak fokus ke kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sudahlah itu mau mengaburkan masalah perkaranya. Kita fokus ke situ. Menurut saya, itu gimik saja," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Mahfud mempertanyakan alasan Sambo mengajukan gugatan itu sekarang. Dia heran karena sebelumnya Sambo menyatakan akan menerima keputusan pemecatan dari Polri.

"Dia sudah mengatakan, 'Apa pun keputusan banding, saya terima.' Kok sekarang enggak?" ucapnya.

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari Polri. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Sambo meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan surat pemecatannya dari Polri. Ia juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan Kapolri untuk mengangkatnya kembali sebagai anggota Polri.

Editor : zainal arifin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network