Blora, iNewsSoloraya.id - Angka pengajuan dispensasi kawin tahun 2022 di Kabupaten Blora mencapai 531 perkara. Dari jumlah tersebut, hingga akhir Desember 2022, 490 diantaranya telah dikabulkan.
Angka pengajuan dispensasi kawin menjadi indikasi pernikahan dini atau di bawah umur. Pasalnya pernikahan yang mengajukan didominasi adalah anak-anak.
Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Blora, Fathul Hadi mengatakan, hingga kini sosialisasi tentang pernikahan itu masih belum maksimal. Imbasnya, asumsi yang tertanam di benak masyarakat usia nikah masih mengacu regulasi yang lama.
"Karena sosialisasi tentang pernikahan itu kurang di masyarakat, terutama orang tua. Padahal usia nikah itu sekarang 19 tahun, Tapi mereka tahunya masih 16 tahun," ucap Fathul Hadi.
"Sehingga setelah lulus sekolah langsung rencana langsung ingin menikahkan, namun sampai KUA belum 19 tahun," imbuh Fathul Hadi.
Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan berbagai lembaga seperti dari sosial dan kesehatan.
"Kita kerjasama dengan dinas sosial untuk sosialisasi, Rumah Sakit di sana memberikan rekomendasi dari dokter psikologi tentang anak untuk pernikahan. Ini untuk menyosialisasikan kalau masih dibawah 19 tahun jangan dinikahkan," papar Fathul Hadi.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait