"Karena darurat, karena kecelakaan (hamil duluan). Namun tidak semua hamil duluan kita kabulkan. Seperti yang SMP sama SD itu tidak dikabulkan. Karena usianya terlalu kecil, karena usia kurang ini terkait kondisi kandungan, pemikiran, masih labil," ungkap Fathul Hadi.
Dikatakannya, ada juga yang faktornya karena orang tua juga ingin segera menikahkan anaknya.
"Ada juga orang tua ingin menunda, anaknya yang ingin cepet nikah," kata Fathul Hadi.
Fathul Hadi menegaskan, mereka yang datang ke pengadilan Agama itu baik dibanding sudah tahu umur kurang tapi tetap nekat.
"Mereka paham hukum, sadar hukum," ujar Fathul Hadi.
Dirinya mengimbau untuk menunda pernikahan jika belum umur 19 tahun.
"Tingginya angka dispensasi kawin ini juga belum berpengaruh pada kenaikan perceraian. Ternyata juga baik-baik saja. Karena perceraian faktornya lain lagi," terang Fathul Hadi.
"Faktor terbesarnya memang faktor ekonomi hampir 70 persen, selebihnya faktor pihak ketiga, karena ini susah pembuktiannya, kemudian KDRT, dan lainya," pungkas Fathul Hadi.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait