Ketika lafal azan sampai pada "Hayya 'alass shalaah" muazin hendaknya memutarkan kepalanya ke kanan. Lalu ketika lafal azan sampai pada "Hayya 'alal falaah", ia hendaknya memutarkan kepalanya ke kiri.
Dengan begitu arah suaranya lebih merata yang memungkinkan didengar oleh orang sebanyak-banyak karena dapat menjangkau tempat seluas-luasnya.
Jadi, tujuan muazin menutup kedua telinga dengan kedua jari telunjuknya adalah agar seluruh suaranya terkonsentrasi dan keluar dari mulut saja dan tidak ada yang keluar dari telinga karena mulut dan telinga sesungguhnya terhubung satu sama lain.
Cara mengumandangkan azan seperti disebutkan di atas tetap berlaku hingga sekarang dan seterusnya. Hukumnya tetap sunnah meskipun manusia telah mampu menciptakan sarana teknologi berupa loud speaker untuk memperbesar volume suara tanpa harus menutup telinga dengan kedua jari telunjuk.
Gus Baha dalam sebuah tayangan videonya di YouTube juga mengatakan hukum tidak berubah hanya karena adanya perkembangan ilmu dan teknologi.
Artinya, kemajuan ilmu dan teknologi tidak mengubah ketentuan-ketentuan hukum yang sudah berlaku sejak zaman Rasulullah. Tetapi jika ilmu dan teknologi itu bisa mendukung hukum, maka pemanfaatannya diperbolehkan.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait