Cilacap, iNewsSoloraya.id – Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang dan obat psikotropika berinisial SR (pria, 36 tahun) warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Dia ditangkap pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 wib.
Kasatresnarkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
"Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti," kata Fuad, di Cilacap, Rabu (22/2/2023).
Dalam kasus ini, SR tertangkap di rumahnya Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Dari penangkapan itu, disita 525 butir pil warna kuning bertulisan DMP, yang terdiri dari 75 paket plastik klip yang masing masing berisi 7 butir pil warna kuning bertuliskan DMP. Ada juga uang tunai sebesar Rp 190.000, satu handphone merk OPPO warna biru, satu kantong kresek warna hijau.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait