Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pidana minimalnya tidak ada,” tandasnya.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait