Semarang, iNewsSoloraya.id - Satpol PP Kota Semarang, Jawa Tengah melepas sekitar 10 spanduk tak berizin yang bergambar tokoh wayang petruk dengan tulisan “Wong Jowo Ojo Ilang Jowone”. Spanduk tersebut terpasang di sejumlah ruas jalan ibukota Jawa Tengah.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan Kota Semarang sendiri memiliki peraturan walikota atau perwal no 65 tahun 2018 terkait penindakan reklame, baliho dan sejenisnya. Berpijak pada perwal itu, dia menindak tegas spanduk petruk. Apalagi, spanduk itu menjamur terpasang di sejumlah ruas jalan Ibukota Jawa Tengah.
“Itu kan tidak ada izin, maka kami tindak tegas,” kata Fajar, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10).
Dia mengatakan spanduk itu sudah terpasang hampir sekitar tujuh hari ini. Hal ini terdeteksi dari patroli Satpol PP dan laporan masyarakat yang merasa tak nyaman adanya spanduk tersebut.
“Spanduk-spanduk itu sudah terpasang selama sepekan ini. Kita kan ada tugas ketentraman dan ketertiban umum, maka kita tindak tegas,” terang dia.
Adapun spanduk-spanduk itu terpasang di sejumlah wilayah seperti jembatan penyebrangan orang Pasar Karangayu, Jalan Krapyak, Jalan Mijen, Jalan Majapahit, Jalan Majapahit, Jalan D.I Panjaitan, dan lain-lain. Jumlah spanduk yang ditertibkan ada sekitar 10.
Sebagai informasi, sebelum kota Semarang, spanduk ini banyak terpasang di Kota Solo. Berdasar informasi berhembus, spanduk terkait situasi politik yang memanas. Namun kabar ini belum ada kepastian.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait