SINGAPURA, iNewsSoloraya.id - Isu mengenai batalnya pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dalam Pilkada Serentak 2024, mendapatkan perhatian dan komentar dari media di negara tetangga.
Media-media tersebut memuji keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap telah mengembalikan harapan rakyat.
Media berbahasa Melayu di Singapura, Berita Harian (BH), pada Senin (26/8/2024) mengangkat artikel dengan judul "Anak Jokowi Kaesang Tidak Akan Tanding Pilihan Raya."
Dalam artikel tersebut, laman berita tersebut mengutip pernyataan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, yang menyatakan bahwa Kaesang batal mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur yang akan diadakan pada bulan November mendatang.
Pada Senin (20/8/2024) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan batas usia 30 tahun pada saat seseorang didaftarkan sebagai calon kepala daerah (cakada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MK ini juga menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa batas usia minimal 30 tahun berlaku saat kepala daerah terpilih dilantik.
Kaesang sendiri saat ini masih berusia 29 tahun dan baru akan menginjak usia 30 tahun pada bulan Desember mendatang, yakni sebulan setelah Pilkada Serentak 2024. Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan pada Januari 2025.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta