Semarang, iNewsSoloraya.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerjasama dengn Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang memusnahkan barang bukti (Barbuk) hasil operasi penertiban produsen obat-obat tertentu ilegal.
Produk yang secara simbolis dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Semarang terhadap kegiatan produksi dan distribusi ilegal obat keras golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan.
Tepatnya pada 25 Maret 2024, BPOM melalui Balai Besar POM di Semarang bersama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan operasi penertiban serentak di 3 lokasi bangunan gudang atau pabrik yang beralamat di Kawasan Industri Candi Semarang.
Barang bukti yang ditemukan pada sarana-sarana tersebut, yaitu berupa produk jadi sebanyak lebih dari 1 miliar tablet; bahan baku (404 karung dan 83 drum); kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 rol aluminium foil, dan 17.195 karton); alat produksi (18 unit); serta alat transportasi berupa truk (2 unit). Total nilai ekonomi temuan tersebut mencapai Rp317 miliar.
Dari hasil uji laboratorium terhadap produk jadi dan bahan baku yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui OOT yang positif terkandung di dalamnya adalah trihexyphenidyl, tramadol, dan dekstrometorfan. Ketiganya merupakan obat yang sering ditemui disalahgunakan di masyarakat.
Peredaran OOT telah diatur secara khusus dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
“Temuan-temuan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh BPOM berkolaborasi dengan Kepolisian, BIN, dan BAIS atas informasi yang kami terima bahwa ada aktivitas produksi dan peredaran produk OOT yang sering disalahgunakan dan OBA ilegal di Semarang. Hasilnya adalah temuan berbagai macam barang bukti di Semarang dengan total nilai ekonomi mencapai Rp317 miliar," kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
Upaya penanganan OOT ilegal saat ini menjadi salah satu fokus BPOM. Hal ini mengingat bahaya dari penggunaan OOT ilegal yang dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan bagi pemakai dan dapat menjadi pemicu tindak kejahatan lain di luar kejahatan obat dan makanan.
Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT juga dapat mengakibatkan kerusakan hati, jantung koroner, dan gagal ginjal yang berujung membahayakan nyawa penggunanya.
Demikian pula dengan konsumsi OBA TIE dan/atau mengandung BKO yang tidak sesuai peraturan persyaratan teknis obat bahan alam sangat berisiko bagi kesehatan hingga dapat mengakibatkan gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya.
Hasil temuan operasi penertiban di Semarang, barang bukti saat ini berada di Rupbasan Kelas I Semarang yang juga menjadi lokasi dilakukannya pemusnahan secara simbolis oleh Kepala BPOM.
Pemusnahan barang bukti selanjutnya dilakukan oleh Balai Besar POM di Semarang bekerja sama dengan PT Global Enviro Nusa Semarang, yang merupakan perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
BPOM juga kembali mengajak semua pihak untuk dapat ikut aktif berperan serta memutus mata rantai supply dan demand OOT maupun obat bahan alam ilegal dan/atau mengandung bahan yang dilarang.
Pelaku usaha dari tingkat produsen, distributor/agen, dan retailer diharapkan berperan aktif dan menunjukkan komitmen yang konsisten dalam jaminan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu produk obat tradisional yang diproduksi dan diedarkan.
Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya untuk melindungi diri sendiri dan keluarga serta dapat bekerja sama dan bersinergi dengan BPOM dalam menjamin produk obat dan makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu yang beredar di masyarakat.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait