Dalam hal ini orangtua atau wali mahasiswa yang berprofesi sebagai petani atau buruh lepas dan lainnya.
Sesuai regulasi di UNY, setiap mahasiswa berkesempatan mengajukan permohonan penyesuaian nominal UKT, pembebasan bersyarat, penurunan 50 persen, dan pembayaran skema angsuran.
Ini diatur dalam Keputusan Rektor UNY Nomor 1.13/UN34/VI/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Negeri Yogyakarta Pada Masa Pandemi Covid-19.
Muhsab mengatakan pihaknya menyoroti persyaratan dalam setiap skema atau kelompok penyesuaian uang kuliah. Salah satunya soal skema biaya pendidikan yang tak mempertimbangkan jika orangtua/wali penanggungjawab meninggal dunia.
"Itu harus dihapus dan diubah, karena itu menunjukkan kampus yang tidak mempunyai empati terhadap kondisi ekonomi dan sosial mahasiswanya," kata Muhsab.
Editor : zainal arifin