PT KAI menunjukkan komitmen tertulis untuk memberi sanksi tegas berupa SP 3 (pemberhentian) bagi terduga pelaku AS. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Dodi Suryadi, Pengawas Wilayah Ciamis PT Reska, yang merupakan anak perusahaan PT KAI, tempat AS bekerja.
Surat pernyataan tersebut dikuatkan pula oleh jawaban PT KAI kepada pelapor Isfihany Fida, yang menyebut bahwa pihak PT KAI sudah langsung membebastugaskan atau memecat terduga AS.
Isfi mengajak masyarakat, terutama perempuan, tidak segan-segan melaporkan kepada petugas berwenang jika mengalami kejadian pelecehan seksual. Ia menyesalkan jika masih terdapat upaya untuk ‘mewajarkan’ atau ‘mendamaikan’ kejadian seperti yang dialaminya, dengan dalih tidak ada bukti, sehingga dianggap tak perlu dilakukan tidakan lebih lanjut.
Editor : zainal arifin
Artikel Terkait