"Ketentuannya harus mencantumkan kandungannya, kalau non halal harus disebutkan disitu jika non halal. Kalau misal halal disebutkan halal, dan sudah memiliki sertifikat halal," kata Ulil.
Berkaitan dengan konsumen yang sempat kecele, Ulil mengatakan, dinas terkait harus melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.
"Kita akan sampaikan kepada pihak terkait untuk membina. Berkaitan dengan pelaku usaha kan ada dinas-dinas terkait untuk membina," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait