PP Muhammadiyah Respons Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Terbuka Peluang Diproses Hukum

Vitrianda Hilba Siregar
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespon tentang  Ayam Goreng Widuran di Solo yang mengumumkan nonhalal alias haram. Foto: Ary Wahyu

Perlindungan Konsumen dan Kewajiban Informasi

Argumen bahwa kuliner tersebut diperuntukkan bagi konsumen nonmuslim juga tidak dapat dibenarkan sepenuhnya. Apabila ada konsumen muslim, apalagi wanita berhijab, yang datang ke restoran tersebut, sudah seharusnya pihak pengelola memberikan informasi secara verbal maupun tertulis mengenai status nonhalal dari produk ayam goreng yang mereka jual.

Namun, fakta menunjukkan hal tersebut tidak terjadi. Ini menjadi sorotan serius terkait perlindungan hak-hak konsumen, khususnya umat Islam, yang dilindungi oleh undang-undang.

Seruan Penegakan Hukum

Anwar Abbas mengaskan demi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat, serta untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu, khususnya umat Islam, maka penegak hukum segera  memproses kasus Ayam Goreng Widuran ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Langkah ini krusial untuk menegakkan tujuan hukum dan memberikan pelajaran penting bagi pengusaha lain agar lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan bisnis mereka," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network