SOLO, iNewsSoloraya.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merespon tentang Ayam Goreng Widuran di Solo yang mengumumkan nonhalal alias haram.Sementara kuliner ini sudah dijual sejak 1973.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, ayam goreng renyah yang menjadi andalan mereka diduga digoreng menggunakan minyak babi. Kontroversi ini memicu sorotan tajam, terutama karena pengelola restoran baru mencantumkan label nonhalal secara eksplisit di gerai maupun platform daring mereka dalam beberapa hari terakhir, setelah maraknya protes dari masyarakat.
BACA JUGA: HEBOH! Ayam Goreng Widuran Solo Dinyatakan Tidak Halal, Manajemen Cuma Minta Maaf
" Nah kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tanggung jawab pengelola restoran, mengingat operasional bisnis yang telah berjalan selama 52 tahun tanpa adanya keterangan yang jelas mengenai status kehalalan produk," kata dia.
Perspektif Hukum: Pelanggaran UU Jaminan Produk Halal
Jika ditinjau dari perspektif Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang telah diundangkan pada tahun 2014, kasus Ayam Goreng Widuran ini berpotensi memiliki implikasi hukum serius.
BACA JUGA: Isi Pengumuman Lengkap Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Solo Tidak Halal, Sudah Ada Sejak 1973
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah UU tersebut diundangkan. Dengan demikian, dalih ketidaktahuan hukum dari pihak pengelola tidak dapat diterima dan tidak akan membebaskan mereka dari jeratan hukum. Bagi penegak hukum, ketidaktahuan pelaku terhadap undang-undang tidak bisa menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait