Mengenai durasi penutupan, Respati Ardi menjelaskan bahwa hal itu akan bergantung pada hasil asesmen dari BPOM, Kementerian Agama, dan OPD terkait lainnya.
Respati Ardi mengakui bahwa pengumuman nonhalal yang disampaikan pemilik warung baru-baru ini cukup mengecewakan dan melukai banyak pihak, terutama mengingat warung tersebut telah beroperasi selama 50 tahun. Ia secara pribadi merasa kecewa. Imbauan penutupan ini juga mempertimbangkan kerukunan umat beragama dan perlindungan konsumen.
"Konsumen dilindungi haknya untuk mengetahui barang apa yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait