Kepala BPJPH Lepas Tangan Kasus Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Bilang Begini

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Babe Haikal menyebut pelaku usaha ayam goreng Widuran Solo juga bisa dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 UU tersebut mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pasal 8 huruf (i) sendiri menyatakan, pelaku usaha dilarang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama, ukuran, berat, isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain yang wajib dicantumkan.
"Kami sebenarnya melakukan apresiasi juga ketika berani mengatakan yang sebenarnya, namun, ini telah berlangsung terlalu lama menyembunyikan hal yang sangat krusial, yang sangat sensitif dan menyakiti hati umat, terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan," pungkas Babe Haikal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta