PP Muhammadiyah Respons Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Terbuka Peluang Diproses Hukum

Argumen bahwa kuliner tersebut diperuntukkan bagi konsumen nonmuslim juga tidak dapat dibenarkan sepenuhnya. Apabila ada konsumen muslim, apalagi wanita berhijab, yang datang ke restoran tersebut, sudah seharusnya pihak pengelola memberikan informasi secara verbal maupun tertulis mengenai status nonhalal dari produk ayam goreng yang mereka jual.
Namun, fakta menunjukkan hal tersebut tidak terjadi. Ini menjadi sorotan serius terkait perlindungan hak-hak konsumen, khususnya umat Islam, yang dilindungi oleh undang-undang.
Anwar Abbas mengaskan demi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat, serta untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu, khususnya umat Islam, maka penegak hukum segera memproses kasus Ayam Goreng Widuran ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini krusial untuk menegakkan tujuan hukum dan memberikan pelajaran penting bagi pengusaha lain agar lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan bisnis mereka," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta